PANYABUNGAN – Kasus dugaan penggelapan dana operasional Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tambangan sebesar Rp107 juta yang menyeret nama Hasmarullah, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tambangan, terus bergulir.
Selain tengah ditangani oleh pihak kepolisian, perkara ini juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pada 20 Juli 2025 oleh pelapor Hanapi Lubis. Laporan tersebut memuat dugaan bahwa sejumlah anggaran Panwascam tidak disalurkan sebagaimana mestinya kepada beberapa divisi dan kegiatan operasional.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin Nasution, SH, MH, membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan segera berlanjut ke proses pemanggilan pihak terlapor.
“Masih tahap penyelidikan. Minggu depan akan dilakukan pemanggilan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Dari pihak instansi terkait, Kabid Pembinaan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Madina, Ucok, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil Hasmarullah untuk dimintai klarifikasi secara internal.
“Benar, kami sudah panggil beliau. Saat itu Hasmarullah menyampaikan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kejaksaan dan Polres Madina,” ungkap Ucok menirukan pernyataan Hasmarullah.
Ucok menegaskan, Dinas Pendidikan Madina masih menunggu hasil resmi dari proses hukum sebelum mengambil langkah administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan disiplin PNS yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang kepala sekolah negeri berstatus ASN aktif. Masyarakat berharap penanganannya dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan terhadap lembaga pendidikan dan integritas penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan.
Sementara itu, pelapor Hanapi Lubis menyebut hingga saat ini sudah empat orang saksi yang diperiksa penyidik Polres Madina, termasuk dirinya sendiri.
“Benar, sudah empat saksi yang dipanggil. Di antaranya saya sebagai pelapor, Ketua Panwascam Tambangan, Bendahara, dan satu anggota Panwascam,” jelasnya.
Di sisi lain, proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 2 Tambangan juga menuai sorotan publik. Proyek senilai Rp1,689 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak sepenuhnya dikerjakan secara swakelola, melainkan dikelola oleh pihak ketiga atau pemborong.
Selain itu, ditemukan dua papan proyek berbeda di lokasi kegiatan, meski sama-sama mencantumkan nilai anggaran dan judul kegiatan. Namun terdapat perbedaan format penulisan: satu papan mencantumkan sumber dana APBN Tahun 2025, sementara papan lainnya hanya tertulis APB/ Tahun Anggaran 2025, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Hasmarullah selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tambangan masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun terkait kasus dugaan penggelapan dana maupun proyek revitalisasi di sekolah yang dipimpinnya.
Sementara itu, penyidik Polres Madina masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses penyelidikan, sedangkan Dinas Pendidikan Madina menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan.
