MANDAILING NATAL – Kasus dugaan penggelapan dana operasional Panwascam Tambangan sebesar Rp107 juta yang menyeret nama Hasmarullah, Kepala SMP Negeri 2 Tambangan, kembali menjadi sorotan publik.
Pelapor dalam kasus ini, Hanapi Lubis, mendesak pihak penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) agar segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan resmi.
Hanapi menyebut, dirinya memperoleh informasi bahwa Hasmarullah sudah dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi internal terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media.
“Kami mendesak penyidik Polres Madina segera memanggil terlapor. Dari informasi yang kami terima, pihak Dinas Pendidikan sudah lebih dulu memanggil Hasmarullah untuk klarifikasi. Jadi tidak ada alasan untuk menunda pemeriksaan di tingkat penyidik,” ujar Hanapi kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Menurut Hanapi, laporan yang telah terdaftar di Polres Mandailing Natal dengan Nomor STPL/B/352/IX/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT sudah berjalan hampir sebulan, namun belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami menghargai proses hukum, tapi kami juga berharap penanganannya tidak berlarut-larut. Publik butuh kejelasan, apalagi ini menyangkut nama baik ASN dan dunia pendidikan,” tambahnya.
Hanapi juga menegaskan bahwa kasus ini sebenarnya berawal dari laporan di Polsek Kotanopan, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Mandailing Natal setelah tidak ditemukan titik temu dalam upaya mediasi.
“Awalnya kami sudah melapor ke Polsek Kotanopan, bahkan sempat dimediasi, tapi tidak ada penyelesaian. Karena itu kami buat laporan resmi ke Polres Madina agar ditindaklanjuti sesuai hukum,” ungkap Hanapi.
Sementara itu, Kabid PTK Dinas Pendidikan Madina, Ucok, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Hasmarullah untuk memberikan klarifikasi.
“Benar, beliau sudah kami panggil. Saat itu beliau mengatakan akan segera memberikan klarifikasi kepada wartawan,” ujar Ucok menirukan ucapan Hasmarullah.
Namun hingga kini, Hasmarullah belum memberikan keterangan resmi kepada pihak media. Wartawan telah berulang kali menghubungi yang bersangkutan melalui pesan singkat, sambungan telepon, bahkan mendatangi langsung SMP Negeri 2 Tambangan, namun tidak mendapat tanggapan maupun klarifikasi.
Kasus dugaan penggelapan dana Panwascam Tambangan ini bermula dari laporan Hanapi Lubis, seorang dosen, yang mengaku uang pribadinya sebesar Rp107 juta digunakan sebagai pendahuluan biaya operasional Panwascam pada Pemilu dan Pilkada 2022–2024, namun tak kunjung dikembalikan.
